Jumat, 01 Juni 2012

Kebijakan Pemerintah

BAB 11 & 12


1. Kebijaksanaan Selama
A. Periode 1966-1969
Kebijaksanaan pemerintah lebih di arahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan di semua sektor dari unsur-unsur peninggalan pemerintah sejak orde lama terutama dari paham komunis.
mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih sangat tinggi.

Titik berat pada periode 1966-1969 :
  1. Penurunan tingkat inflasi
  2. Proses produksi yang tidak efektif dan efisien
  3. Penggunaan pendapatan yang lebih efektif dan efisien untuk menunjang proses pembangunan
Kebijakan perekonomian Indonesia selama periode 1966 – 1969 :
Rencana pembangunan nasional semesta berencana (PNSB) 1961-1969 ini disusun berlandaskan“Manfesto Politik 1960” untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dengan azas ekonomi terpimpin.

B. Periode Pelita I
Dilaksanakan pada 1 April 1969 hingga 31 Maret 1974 yang menjadi landasan awal pembangunan orde baru.

  • Tujuan Pelita I : Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap berikutnya.
  • Sasaran Pelita I : Pangan, sandang, perbaikan praasarana, perumahan rakyat, lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
  • Titik Berat Pelita I : Pembangunan bidang pertanian sesuai dengan tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang ekonomi, karena mayoritas penduduk Indonesia maih hidup dari hasil pertanian.
C. Periode Pelita II
Dilaksanakan pada 1 April 1974 sampai 31 Maret 1979. Adapun kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah dalam pelita II ini adalah dengan melakukan penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing di pasar dunia. Penggalaan PMA dan PMDN untuk mendorong investasi dalam negeri, yang menghasilkan cadangan devisa naik dari $ 1,8 milyar menjadi $ 2,58 milyar dan naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar pada periode pelita II tersebut. Sedangkan, kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan hasil produksi nasional dan daya saing komoditi ekspor karena tingkat rata-rata inflasi 34%, resesi dan krisis dunia tahun 1979, serta penurunan bea masuk impor komoditi bahan dan peningkatan bea masuk komoditi impor lainnya.
Namun dengan adanya pelita II berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam hal irigasi. Di bidang industri juga terjadi kenaikan produksi. Lalu banyak jalan dan jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.

D. Periode Pelita III
Dilaksanakan pada 1 April 1979 – 31 Maret 1984. Pelita III lebih menekankan pada Trilogi Pembangunan yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah pembangunan pada segala bidang. Pelita III ini menitikberatkan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari kedua pedoman tersebut adalah kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat dalam suasana politik dan ekonomi yang stabil.

Isi Trilogi Pembagunan adalah sebagai berikut :
  1. Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
  3. Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
E. Periode Pelita IV
Dilaksanakan 1 April 1984 – 31 Maret 1989. Menitikberatkan pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan. Hasil yang dicapai pada Pelita IV antara lain swasembada pangan. Pada tahun 1984 Indonesia berhasil memproduksi beras sebanyak 25,8 ton. Hasil-nya Indonesia berhasil swasembada beras. kesuksesan ini mendapatkan penghargaan dari FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985. hal ini merupakan prestasi besar bagi Indonesia. Selain swasembada pangan, pada Pelita IV juga dilakukan Program KB dan Rumah untuk keluarga.

Adapun contoh dari kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam pelita IV adalah sebagai berikut :
  1. Kebijakan Inpres No. 5 tahun 1985, yakni meningkatkan ekspor non migas dan pengurangan biaya tinggi dengan  
a)      Pemberantasan pungli
b)      Mempermudah prosedur kepabeanan
c)      Menghapus dan memberantas biaya siluman
  1. Paket Kebijakan 6 Mei (PAKEM): mendorong sektor swasta dibidang ekspor dan penanaman modal.
  2. Paket Devaluasi 1986 : karena jatuhnya harga minyak dunia yang didukung dengan kebijakan pinjaman luar negeri.
  3. Paket Kebijakan 25 Oktober 1986 : deregulasi bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal dengan cara
a)      Penurunan bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
b)      Proteksi produksi yang lebih efisien

Kebijakan penanaman modal
Paket Kebijakan 15 Januari 1987, yakni peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri (menengah ke atas) guna meningkatkan ekspor non migas, adapun langkah-langkahnya :
  1. Penyempurnaan dan penyederhanaan ketentuan impor
  2. Pembebasan dan keringanan bea masuk
  3. Penyempurnaan klasifikasi barang
  4. Paket Kebijakan 24 Desember 1987 (PAKDES) adalah restrukturisasi bidang ekonomi dalam rangka memperlancar perijinan (deregulasi).
  5. Paket 27 Oktober 1988 : kebijakan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat untuk biaya pembangunan.
  6. Paket Kebijakan 21 November 1988 (PAKNOV) yakni deregulasi dan debirokratisasi bidang perdagangan dan hubungan laut.
  7. Paket Kebijakan 20 Desember 1988 (PAKDES), yakni kebijakan dibidang keuangan dengan memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif, juga berisi mengenai deregulasi dalam hal pendirian perusahaan asuransi.
F. Periode Pelita V
Menitikberatkan sektor pertanian dan industri untuk menetapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya; dan sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat mennghasilkan mesin-mesin industri.
Pelita V adalah akhir dari pola pembangunan jangka panjang tahap pertama. Lalu dilanjutkan pembangunan jangka panjang ke dua, yaitu dengan mengadakan Pelita VI yang di harapkan akan mulai memasuki proses tinggal landas Indonesia untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri demi menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pengarahan pada pengawasan, pengendalian dan upaya produktif untuk mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap II, yakni kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.

2. Kebijakan Moneter 
  • Kebijakan Moneter
Sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui tingkat bunga.
  • Kebijakan Moneter Kuantitatif
Mengatur  tingkat bunga melalui operasi pasar terbuka melaui SBI, merubah tingkat bunga diskonto, merubah presentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum.
  • Kebijakan Moneter Kualitatif
Mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya baik manajemen maupun produk yang ditawarkan untuk mendukung kebijakan moneter kuantitatif bank Indonesia.

3. Kebijakan Fiskal 
Merupakan suatu kebijakan ekonomi yang mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Instrumen kebijakan fiskal ialah pengeluaran dan penerimaan yang berhubungan erat dengan pajak. Kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat mempengaruhi variabel-variabel :
  • Permintaan Agregal dan Tingak Aktivitas Ekonomi 
  • Pola Persebaran Sumber Daya 
  • Distribusi Pendapatan
Macam-macam kebijakan fiskal dalam ekonomi adalah :
  • Pajak langsung dan pajak tidak langsung
  • Pajak regresif, sebanding dan progresif
  • Penerimaan pemerintah, pengendali tingkat pengeluaran masyarakat
  • Untuk lebih memeratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.
4. Kebijakan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri 


1. Kebijakan Menekan Pengeluaran

Dilakukan dengan cara mengurangi pengeluaran konsumsi dengan cara :
a. Menaikkan pajak pendapatan
b. Menaikkan tingkat bunga
c. Mengurangi pengeluaran pemerintah 

2. Kebijakan Memindahkan Pengeluaran
Cara :
1. Memaksa
a) Mengenakan tarif dan atau kuota
b) Mengawasi pemakaian valuta asing

2. Rangsangan
a) Ekspor : mengurangi pajak komoditi ekspor, menyederhanakan prosedur ekspor, memberantas pungli dan biaya siluman
b) Menstabilkan harga dan upah di dalam negeri
c) Melakukan devaluasi

Sumber :
http://fenisuhartiys.blogspot.com/2012/06/kebijaksanaan-pemerintah.html
http://herdy92.wordpress.com/2012/04/13/kebijakan-pemerintah/




















Rabu, 30 Mei 2012

bab 10 : Peran Sektor Luar Negeri Pada Perekonomian Indonesia

1. Perdagangan Antar Negara
Perdagangan Antar Negara atau sering disebut dengan Persagangan Internasional merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak.



Jika suatu Negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan Negara lainnya.
Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :
1) Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oleh komuditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus di lakukan impor dari negara yang memproduksinya. Sebagai contoh meskipun negara arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapat menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu atau sandal. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus membelinya dari negara-negara yang menghasilkannya.
2) Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar bagi produknya.
3) Sebagai sarana untuk melakukan proses ahli teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.
4) Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan-kepentingan politik lainnya.
5) Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keunntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.

2. Hambatan Perdagangan Antar Negara
Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negara sendiri dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan, namun sering kali negara–negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
Namun demikian, dengan mulai dicetusnya era perdagangan bebas maka hambatan-hambatan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan.  

Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya adalah :
1) Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor.
2) Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tarif, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bAgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika.
3) Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tarif dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industri sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
4) Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.

Dengan demikian pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan diantaranya adalah
Tarif dan Quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih deficit. Tarif dan quota juga diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tarif dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
Dumping dipergunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenalikan permintaan karena harga yang murah tersebut.
Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM (Hak Asasi Manusia), politik, terorisme dan keamanan internasional.

3. Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia 
Neraca pembayaran (balance of payment) adalah catatan transaksi antara penduduk suatu negara dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2 (dua) jenis neraca pembayaran, yaitu : Neraca Perdagangan dan Neraca Modal.

Transaksi berjalan (current account), mencatat perdagangan barang dan jasa, termasuk pembayaran transfer. Jasa termasuk pengangkutan, pembayaran royalti, dan pembayaran bunga. Jasa juga termasuk pendapatan investasi neto, bunga dan keuntungan dari aset kita dikurangi pendapatan pihak luar negeri dari aset yang dimilikinya di negara lain. Pembayaran transfer terdiri dari pengiriman uang, hadiah dan bantuan. Secara sederhana, neraca perdagangan (trade balance) berisi catatan perdagangan barang.Dengan menambahkan transfer neto ke dalam neraca perdagangan, maka akan mendapatkan sebuah transaksi berjalan.

Perhitungan sederhana neraca pembayaran adalah bahwa setiap transaksi yang meningkatkan pembayaran oleh suatu negara dihitung sebagai defisit dalam neraca pembayaran negara tersebut untuk negara lain, impor mobil, pemberian kepada orang asing, pembelian lahan di luar negeri, atau deposit yang ada di bank di luar negeri. Semuanya merupakan item defisit.

Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi :
1. Transaksi Debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.

2. Transaksi Kredit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

Situasi neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar negeri.

Sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun ke 4 (empat) Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1). Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun 1992/93.

Sementara itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.

4. Peran Kurs Valuta Asing
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktu tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah mulai melibatkan 2 (dua) negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebagai alat untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara.

Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
-Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
-Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
-Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu 2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Sumber : 

http://odeliajulita.blogspot.com/2011/04/perdagangan-antar-negara-atau-sering.html
http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/peran-sektor-luar-negeri-pada-perekonomian-indonesia/
http://ikemurwanti.blogspot.com/2011/05/neraca-pembayaran-luar-negeri-indonesia.html








Jumat, 25 Mei 2012

Materi Ujian Tengah Semester Bab 9 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). Perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

1. Fungsi dan Peran APBN 
APBN sebagai alat mobilisasi dana investasi, APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu, besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).

APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,  mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.

  • Fungsi Otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 
  • Fungsi Perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi Pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah  negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi Alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi Distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan 
  • Fungsi Stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. 
Belanja Negara 
Belanja terdiri atas dua jenis :
  1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.  
  2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi : 
  • Dana Bagi Hasil
  • Dana Alokasi Umum 
  • Dana Alokasi Khusus
  • Dana Otonomi Khusus 
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
Masa Berlaku APBN 
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun sebelumnya.

2. Proses Penyusunan APBN 
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.


Pelaksanaan APBN 
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

3. Sumber Penerimaaan APBN 
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu Penerimaan pajak meliputi antara lain : 
  1. Pajak Penghasilan (PPH),
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  3. Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
  4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai, dan
  5. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
  • Penerimaan dari sumber daya alam,
  • Setoran laba BUMN,
  • Penerimaan bukan pajak lainnya.  
Penerimaan Pembangunan 
Berbagai upaya untuk meningkatkan pembangunan tabungan pemerintah, namun karena laju perbangunan yang begitu cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Selanjutnya, bantuan dari luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut semakin meningkat jumlahnya namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemaanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif. Dengan demikian, bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik.
  
4. Perkiraan Pengeluaran 
     Perkiraan Pengeluaran Negara, untuk menjaga keseimbangan yang dinamis antara sektor penerimaan dan sektor pengeluaran negara, maka perkiraan penerimaan negara merupakan dasar penentuan besarnya pengeluaran/belanja negara yang terdiri dari :
Pengeluaran Rutin, meliputi :
  1. Belanja pegawai,
  2. Belanja barang,
  3. Subsidi Daerah Otonom,
  4. Bunga dan cicilan hutan.
5. Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara 
     Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara, sebagaimana gambaran bagaimana dasar perhitungan yang dilakukan Pemerintah untuk membuat suatu perkiraan penerimaan dalam suatu tahun anggaran dalam hal ini diambil contoh RAPBN 1987/1988.
  •  Penerimaan Dalam Negeri
  • Penerimaan minyak bumi dan gas alam
Faktor-faktor yang diperhitungkan :

  1. Produksi minyak rata-rata diperkirakan 1.333 juta barel sehari
  2. Harga rata-rata eksport minyak mentah Indonesia diperkirakan sebesar u$ 15,00 per barel
Berdasarkan pertimbangan di atas , maka penerimaan minyak bumi dan gas alam diperkirakan sebesar Rp. 6.938,6 milyar

  1. Penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam
  2. Pajak Penghasilan
  3. Pajak penghasilan perorangan
Faktor- faktor umum yang diperhitungkan :
  1. Perluasan dasar pengenaan pajak
  2. Penerbitan dan perluasan wajib pajak
  3. Peningkatan penghasilan masyarakat
  4. Timbulnya perusahaan-perusahaan baru dan perluasan perusahaan yang ada sehingga memperluas lapangan kerja
  5. Berkembangnya kegiatan usaha produksi dan perdagangan
  6. Peningkatan mutu dan pelayanan aparat pajak
Sumber-Sumber atau Referensi dari bab 9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara :
http://DesianaEkaNanda.blogspot.com/2011/05
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/sistem-anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara-apbn/
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara#Lihat_pula