Selasa, 30 April 2013

Wanita Kuat Ibu

Suatu hari, ada seorang anak perempuan yang bernama Suci bertanya kepada ibunya, "Ibu,mengapa ibu menangis??"
Lalu ibunya menjawab,"karena ibu seorang wanita nak."
"Aku tidak mengerti bu?" kata Suci.

            Ibunya hanya tersenyum manis dan memeluknya dengan erat.
    Kemudian Suci bertanya kepada ayahnya, "Ayah mengapa ibu menangis?"
"Ayah tidak tahu nak, ya begitulah ibumu suka menangis tanpa ada sebab yang jelas."
              "Semua wanita memang sering menangis tanpa alasan yang jelas."
           Semakin hari Suci pun tumbuh menjadi anak remaja,dan dia semakin bertanya-tanya mengapa wanita itu sering menangis? Hingga suatu malam, saat dia tidur dia bermimpi bertemu dengan Tuhan dan bertanya " Ya Allah, mengapa wanita itu mudah menangis?." Dan di dalam mimpi itu seolah-olah Tuhan mendengar pertanyannya dan menjawab:
        "Saat aku ciptakan wanita, aku membuatnya menjadi sangat utama. Kuciptakan bahunya agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan kepala bayi yang sedang tertidur."

        "Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan bayi dari rahimnya, walau sering kali menerima cerca dari si bayi saat dia beranjak remaja nanti."
      "Kuberikan keperkasaan yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang menyerah saat banyak orang yang sudah menyerah."
      "Kuberikan kesabaran jiwa untuk merawat keluarganya walaupun dia sudah merasa letih, merasa sakit, merasa penat, tanpa berkeluh kesah."

     " Kuberikan wanita perasaan peka dan kasih sayang untuk mencintai semua anaknya dalam keadaan dan situasi apapun. Walau sering kali anak-anaknya itu melukai hati dan perasaannya. Perasaan ini pula yang akan memberikan kehangatan pada anaknya ketika mengantuk menahan lelap. Sentuhan ini akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya."

           Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya saat melalui berbagai kesulitan dan menjadi pelindung baginya. Ibarat, bukankah tulang rusuk yang melindungi jantung agar tak terkoyak?"
     "Kuberikan kepadanya kebijaksanaan dan kemampuan untuk memberikan pengertian dan menyadarkan bahwa suami yang baik adalah yang tidak pernah melukai istrinya. Walau sering kali pula kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada suami agar tetap berdiri sejajar, saling melengkapi dan saling menyayangi."
     
         "Dan akhirnya, kuberikan wanita itu air mata agar dapat mencurahkan perasaannya. Ini bukan kelemahan bagi wanita karena sebenarnya air mata ini adalah air mata kehidupan."
      Suci pun terbangun dari tidurnya,kemudian dia menghampiri ibunya yang sedang berdoa. Sambil menangis Suci memeluk erat tubuh ibunya dan berkata:

       "Aku mengerti mengapa ibu menangis, maafkan aku ibu."Dan dengan hati yang tulus di pelukan sang ibu dia berkata  "Aku sayang ibu.." Dan sang ibu pun memeluk erat tubuh Suci dengan mata berkaca-kaca.
     Dunia ini memang banyak keajaiban, ciptaan Tuhan yang begitu agung tapi tak satu pun yang menandingi dekapan kasih sayang dari seorang ibu. Karena ibu adalah wanita yang paling hebat bagi setiap anak-anaknya.

                                   " Thank you mom, without you I do not mean

Selasa, 23 April 2013

Hukum Perjanjian



Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.


A. STANDAR KONTRAK

Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
  • Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
  • Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
  • Bentuk tertentu (tertulis)
  • Dipersiapkan secara massal dan kolektif


Senin, 15 April 2013

Hukum Perikatan

Definisi Hukum Perikatan 

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.



Selasa, 09 April 2013

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukumpublik dan hukum privat. 

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.