1. Perdagangan Antar Negara
Perdagangan Antar Negara atau sering disebut dengan Persagangan Internasional
merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara
dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Jika suatu Negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan Negara lainnya.
Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :
1) Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oleh komuditi yang
dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut,
harus di lakukan impor dari negara yang memproduksinya. Sebagai contoh
meskipun negara arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapat
menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu atau sandal.
Tentunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus
membelinya dari negara-negara yang menghasilkannya.
2) Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat
dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri.
Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar
bagi produknya.
3) Sebagai sarana untuk melakukan proses ahli teknologi. Dengan membeli
produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut
dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan
produksi untuk barang yang sama.
4) Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingan-kepentingan politik lainnya.
5) Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat
mendatangkan tambahan keunntungan dan efisensi dari dilakukannya
tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki
keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.
2. Hambatan Perdagangan Antar Negara
Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negara sendiri dengan
negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling
menguntungkan, namun sering kali negara–negara tersebut membuat suatu
kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru
menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
Namun demikian, dengan mulai dicetusnya era perdagangan bebas maka
hambatan-hambatan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba
untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan.
Adapun bentuk-bentuk
hambatan yang selama ini terjadi di antaranya adalah :
1) Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi
luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor).
Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi impor.
2) Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan
sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi
impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan
pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu
komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya
tarif, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bAgi negara
pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang
diterapkan oleh sistem perekonomian Amerika.
3) Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tarif dan quota, namun dumping
sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan
luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industri
sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri
diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah
diluar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.
4) Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap
melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara,
akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB).
Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas
bagi masyarakat yang terkena sanksi ekonomi dari pada akibat yang
ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Dengan demikian pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan diantaranya adalah
Tarif dan Quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari
sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan
neraca pembayaran yang masih deficit. Tarif dan quota juga diterapkan
untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf
berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih
dahulu. Selain itu tarif dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan
tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat
suatu negara.
Dumping dipergunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenalikan permintaan karena harga yang murah tersebut.
Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM (Hak Asasi Manusia), politik, terorisme dan keamanan
internasional.
3. Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia
Neraca pembayaran (balance of payment) adalah catatan transaksi antara
penduduk suatu negara dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2 (dua)
jenis neraca pembayaran, yaitu : Neraca Perdagangan dan Neraca Modal.
Transaksi berjalan (current account), mencatat perdagangan barang dan
jasa, termasuk pembayaran transfer. Jasa termasuk pengangkutan,
pembayaran royalti, dan pembayaran bunga. Jasa juga termasuk pendapatan
investasi neto, bunga dan keuntungan dari aset kita dikurangi pendapatan
pihak luar negeri dari aset yang dimilikinya di negara lain. Pembayaran
transfer terdiri dari pengiriman uang, hadiah dan bantuan. Secara
sederhana, neraca perdagangan (trade balance) berisi catatan perdagangan
barang.Dengan menambahkan transfer neto ke dalam neraca perdagangan,
maka akan mendapatkan sebuah transaksi berjalan.
Perhitungan sederhana neraca pembayaran adalah bahwa setiap transaksi
yang meningkatkan pembayaran oleh suatu negara dihitung sebagai defisit
dalam neraca pembayaran negara tersebut untuk negara lain, impor mobil,
pemberian kepada orang asing, pembelian lahan di luar negeri, atau
deposit yang ada di bank di luar negeri. Semuanya merupakan item
defisit.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi :
1. Transaksi Debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus
uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut
transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya
posisi cadangan devisa.
2. Transaksi Kredit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus
uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut
juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan
bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Situasi neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V
secara umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan
neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor,
impor dan arus modal luar negeri.
Sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun ke 4 (empat) Repelita V nilai ekspor
secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun,
dari US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar
pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1). Peningkatan pertumbuhan ini
terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat
rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun
1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang pesat
ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas
alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam
cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8%
per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1
miliar pada tahun 1992/93.
Sementara itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan
semakin mantap sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan
devisa utama. Dalam tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas
dalam nilai ekspor keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun
1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan menjadi 70,3 % pada
tahun 1992/93.
4. Peran Kurs Valuta Asing
Kurs valuta asing sering diartikan sebagai banyaknya nilai mata uang
suatu negara (rupiah misalnya) yang harus dikorbankan atau dikeluarkan
untuk mendapatkan satu unit mata uang asing (dolar). sehingga dengan
kata lain jika kita gunakan contoh rupiah dan dolar maka kurs valuta
asing adalah nilai tukar yang menggambarkan banyaknya rupiah yang harus
dikeluarkan untuk mendapat satu unit dolar dalam kurun waktu tertentu.
Masalah kurs valuta asing mulai muncul ketika transaksi ekonomi sudah
mulai melibatkan 2 (dua) negara (mata uang) atau lebih, tentunya sebagai alat
untuk menjembatani perbedaan mata uang di masing-masing negara.
Beberapa istilah yang biasanya berkaitan dengan kurs valuta asing tersebut yaitu
-Defresiasi adalah turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
-Afresiasi adalah naiknya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Dengan demikian jika rupiah mengalami defresiasi (mengalami penurunan
nilai maka mata uang dolar akan mengalami afresiasi.
-Spot rate adalah nilai tukar yang masa berlakunya hanya dalam waktu
2×24 jam saja. Sehingga jika sudah melewati batas waktu diatas maka
nilai tukar tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Sumber :
http://odeliajulita.blogspot.com/2011/04/perdagangan-antar-negara-atau-sering.html
http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/peran-sektor-luar-negeri-pada-perekonomian-indonesia/
http://ikemurwanti.blogspot.com/2011/05/neraca-pembayaran-luar-negeri-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar