Selasa, 14 Mei 2013

Wajib Daftar Perusahaan

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (Pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai berikut :
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan  
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (Pasal 2).

Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3. Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4. Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. 

CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (Pasal 10).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
  2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
  3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
  5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
  3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
  4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
  1. Badan hukum
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perum
  5. Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

Sumber :
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan

Pendidikan Kewarganegaraan

Sistem Politik Indonesia
Suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang menjadi suatu keharusan untuk kelengkapan sistem bernegara. Suprastruktur dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok seiring adanya perubahan sosial dan politik pada masa revolusi Perancis 1789-1799 kala itu, sehingga pada dasarnya Negara tidak boleh dikuasai oleh satu tangan saja. Hal itulah yang mengindikasikan dalam menjalankan suatu pemerintahan perlu adanya pembagian tugas.
Selain suprastruktur politik ada juga yang dinamakan dengan infrastruktur politik, yaitu suatu lembaga yang lahir dan tumbuh berkembang pada masyarakat. Contohnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), partai politik, media massa, atau tokoh masyarakat.

Suprastruktur
Mengutip dari pendapat Prof. Sri sumantri, bahwa sistem politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik. Sistem politik tersebut menggambarkan hubungan antara dua lembaga yang ada di dalam Negara, yaitu lembaga supra dan infrastruktur politik. Suprastruktur politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi, atau lembaga pembuat keputusan politik yang sah. Lembaga tersebut bertugas mengkonversikan input yang berupa tuntutan dan dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.

Dibawah ini merupakan 3 kelompok suprastruktur gagasan Montesqiue :
1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden di bantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri, untuk melaksanakan tugas sehari-hari.
Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll
2. Legislatif
Indonesia menganut sistem bikameral.Di tandai dengan adanya lembaga perwakilan, yaitu DPR dan DPD. Dengan merujuk asas trias politika.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1. MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll
2. DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.
Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan
Hak-hak DPR
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD
Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul
3. Yudikatif
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif

Suprastruktur
Cikal Bakal lahirnya istilah ini adalah Perubahan Sosial dan Politik di Perancis pada tahun 1789-1799, atau yang lebih dikenal dengan Revolusi Perancis. Pada intinya, bahwa sistem kekuasaan negara itu tidak boleh dipegang oleh (1) satu tangan, melainkan harus dibagi menjadi :
1. Legeslatif yakni Badan yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat Undang-Undang)
2. Eksekutif yakni Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legeslatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas atau menjabarkan agar undang undang tersebut bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat.
3. Yudikatif yakni Badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Suprastruktur
Secara sederhana dapat diketahui bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara dijalankan oleh 3 (tiga) lembaga yakni, (i) legislatif, (ii) eksekutif, dan (iii) yudikatif.
Legislatif berfungsi membuat undang-undang (legislate). Menurut teori kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat. Rakyat yang berdaulat ini mempunyai kemauan (Rousseau menyebutnya dengan Volonte Generale atau Generale Will). Rakyat memilih beberapa orang untuk duduk di lembaga legislatif sebagai wakil rakyat guna merumuskan dan menyuarakan kemauan rakyat dalam bentuk kebijaksanaan umum (public policy). Lembaga ini mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang sebagai cerminan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan umum tadi. Lembaga ini sering disebut sebagai dewan perwakilan rakyat atau parlemen.
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara berikutnya adalah lembaga eksekutif yang berfungsi menjalankan undang-undang. Di negara-negara demokratis, secara sempit lembaga eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden, beserta menteri-menterinya (kabinetnya). Dalam arti luas, lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.Oleh karenanya sebutan mudah bagi lembaga eksekutif adalah pemerintah. Lembaga eksekutif dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri. Jumlah anggota eksekutif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota legislatif, hal ini bisa dimaknai karena eksekutif berfungsi hanya menjalankan undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang-undang ini tetap masih diawasi oleh legislatif. Selain melaksanakan undang-undang, Eksekutif juga mempunyai tugas untuk melaksanakan: 
1. Kekuasaan diplomatik, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan hubungan luar negeri;
2. Kekuasaan administratif, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang dan administrasi negara;
3. Kekuasaan militer, yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang;
4. Kekuasaan yudikatif (kehakiman), yaitu menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan hukum dan sebagainya terhadap pelaku kriminal atau narapidana;
5. Kekuasaan legislatif, yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang dan mengatur pengesahannya menjadi undang-undang.
Sistem pelaksanaan kerja dan pertanggungjawaban eksekutif (pemerintah) didasarkan atas (2) dua model sistem pemerintahan, sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem pemerintahan presidensiil (fixed executive) atau (non-parlementary executive) adalah apabila eksekutif bertanggung jawab secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada suatu badan yang lebih luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh tindakan parlemen (legislatif).
Lembaga penyelenggara kekuasaan negara ke 3 (tiga) adalah lembaga yudikatif (kehakiman) yang berfungsi mengadili undang-undang.

 

Air yang Kaya Manfaat

Minum air putih merupakan kebutuhan dasar manusia.
Air merupakan zat gizi yang sangat penting bagi kesehatan tubuh, karena tugasnya sebagai pelarut, katalisator, pengatur suhu tubuh dan penyedia mineral dalam tubuh manusia.

Tubuh memerlukan cairan sebanyak 8-10 gelas setiap hari. Mengonsumsi air minimal 5 gelas per hari cukup untuk mengurangi resiko terkena beragam penyakit berbahaya.
Tahukah Anda, air ternyata juga bisa membuat anda tampil makin cantik dengan kulit sehat berseri? Ini karena airdapat membantu memperbaiki sel-sel kulit yang rusak, menjaga kulit tetap kenyal, segar, dan tampak lebih muda.

Dan, meski belum dapat dibuktikan secara ilmiah, secara psikologis, air putih dipercaya dapat membantu sesesorang menjadi lebih tenang, terutama pada saat gugup, stress, atau mengalami gangguan emosi lainnya. Pada saat mengalami gangguan emosi, agar lebih tenang, anda disarankan minum air putih secara perlahan-lahan.

Selain itu, air putih memiliki beragam manfaat penting bagi kesehatan tubuh diantaranya :
1. Menjaga tubuh lebih sehat dan bugar
Kecukupan air di area yang mudah diserang virus dan bakteri, seperti bronkus (pipa saluran pernafasan), mukosa lambung, dan usus dapat membuat sistem kekebalan tubuh menjadi aktif. Dengan begitu, daerah tersebut menjadi lebih kuat.

2. Menjaga keseimbangan cairan tubuh
Tubuh manusia sebagian besarberupa air. Air sangat diperlukan untuk sistem pencernaan, penyerapan, sirkulasi, distribusi nutrisi, hingga mengatur suhu tubuh dan produksi air liur.

3. Memperlancar metabolisme tubuh
Fungsi airadalah untuk mendorong reaksi kimia metabolisme. Air memperlancar proses pengubahan makanan menjadi energi.

4. Membantu kerja ginjal
Ginjal memiliki fungsi menetralisasi dan mengeluarkan zat-zat beracun yang masuk ke dalam tubuh. Kerja ginjal akan lebih optimal bila kebutuhan air dalam tubuh tercukupi.

5. Memperlancar pencernaan
Dalam sistem pencernaan, jumlah air membantu pembuangan racun hasil metabolisme. Jumlah air yang cukup di sepanjang saluran pencernaan atau usus juga dapat mencegah terjadinya sembelit.

6. Membantu kerja otak
Otak merupakan salah satu organ penting yang memiliki kadar air di atas 70 %. Kurangnya cairan di otak tak hanya mempengaruhi ukuran otak, tapi juga kinerja otak.

Untuk mencukupi kebutuhan air putih, Anda dapat membuat jadwal "harus" minum, misalnya :
1-2 gelas saat bangun tidur di pagi hari
1 gelas saat sarapan pagi
1-2 gelas sebelum dan sesudah makan siang
1-2 gelas sebelum dan sesudah  malam
1 gelas sebelum tidur malam

Selasa, 30 April 2013

Wanita Kuat Ibu

Suatu hari, ada seorang anak perempuan yang bernama Suci bertanya kepada ibunya, "Ibu,mengapa ibu menangis??"
Lalu ibunya menjawab,"karena ibu seorang wanita nak."
"Aku tidak mengerti bu?" kata Suci.

            Ibunya hanya tersenyum manis dan memeluknya dengan erat.
    Kemudian Suci bertanya kepada ayahnya, "Ayah mengapa ibu menangis?"
"Ayah tidak tahu nak, ya begitulah ibumu suka menangis tanpa ada sebab yang jelas."
              "Semua wanita memang sering menangis tanpa alasan yang jelas."
           Semakin hari Suci pun tumbuh menjadi anak remaja,dan dia semakin bertanya-tanya mengapa wanita itu sering menangis? Hingga suatu malam, saat dia tidur dia bermimpi bertemu dengan Tuhan dan bertanya " Ya Allah, mengapa wanita itu mudah menangis?." Dan di dalam mimpi itu seolah-olah Tuhan mendengar pertanyannya dan menjawab:
        "Saat aku ciptakan wanita, aku membuatnya menjadi sangat utama. Kuciptakan bahunya agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan kepala bayi yang sedang tertidur."

        "Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan bayi dari rahimnya, walau sering kali menerima cerca dari si bayi saat dia beranjak remaja nanti."
      "Kuberikan keperkasaan yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang menyerah saat banyak orang yang sudah menyerah."
      "Kuberikan kesabaran jiwa untuk merawat keluarganya walaupun dia sudah merasa letih, merasa sakit, merasa penat, tanpa berkeluh kesah."

     " Kuberikan wanita perasaan peka dan kasih sayang untuk mencintai semua anaknya dalam keadaan dan situasi apapun. Walau sering kali anak-anaknya itu melukai hati dan perasaannya. Perasaan ini pula yang akan memberikan kehangatan pada anaknya ketika mengantuk menahan lelap. Sentuhan ini akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya."

           Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya saat melalui berbagai kesulitan dan menjadi pelindung baginya. Ibarat, bukankah tulang rusuk yang melindungi jantung agar tak terkoyak?"
     "Kuberikan kepadanya kebijaksanaan dan kemampuan untuk memberikan pengertian dan menyadarkan bahwa suami yang baik adalah yang tidak pernah melukai istrinya. Walau sering kali pula kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada suami agar tetap berdiri sejajar, saling melengkapi dan saling menyayangi."
     
         "Dan akhirnya, kuberikan wanita itu air mata agar dapat mencurahkan perasaannya. Ini bukan kelemahan bagi wanita karena sebenarnya air mata ini adalah air mata kehidupan."
      Suci pun terbangun dari tidurnya,kemudian dia menghampiri ibunya yang sedang berdoa. Sambil menangis Suci memeluk erat tubuh ibunya dan berkata:

       "Aku mengerti mengapa ibu menangis, maafkan aku ibu."Dan dengan hati yang tulus di pelukan sang ibu dia berkata  "Aku sayang ibu.." Dan sang ibu pun memeluk erat tubuh Suci dengan mata berkaca-kaca.
     Dunia ini memang banyak keajaiban, ciptaan Tuhan yang begitu agung tapi tak satu pun yang menandingi dekapan kasih sayang dari seorang ibu. Karena ibu adalah wanita yang paling hebat bagi setiap anak-anaknya.

                                   " Thank you mom, without you I do not mean

Selasa, 23 April 2013

Hukum Perjanjian



Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.


A. STANDAR KONTRAK

Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
  • Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
  • Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
  • Bentuk tertentu (tertulis)
  • Dipersiapkan secara massal dan kolektif


Senin, 15 April 2013

Hukum Perikatan

Definisi Hukum Perikatan 

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.



Selasa, 09 April 2013

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukumpublik dan hukum privat. 

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.