Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Definisi Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Dalam mempelajari Hukum Pidana, akan lebih baik bila kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pengertian dari Hukum Pidana. Berikut ini adalah beberapa defenisi dan pengertian Hukum Pidana yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hukum.
1. Prof. Edmund Mezger
Hukum
Pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan
yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
2. Prof. WPJ. Pompe
Hukum
Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap
perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah
macamnya pidana itu.
3. Ronald G. Salawane
Menurut
Prof. Ronald Salawane, hukum pidana adalah seperangkat aturan -aturan
yang mempelajari tentang tindakan kejahatan atau tindakan pidana dengan
tujuan menegakan keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum dimana
sanksi atas pelanggaran terhadap aturan-aturan itu berupa pemidanaan
yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Prof. Van Hamel
Hukum
Pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara
dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa
yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa
(penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut).
5. Prof. Moeljatno
Hukum
Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu
negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang,
dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi
barangsiapa yang melanggar larangan tersebut (Criminal Act), dan
menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah
melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan (Criminal Liability/Criminal
Responsibility), serta menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana
itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut (Criminal Procedure).
6. Prof. W. L. G. Lemaire
Hukum
Pidana adalah hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi
keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah
dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan
yang bersifat khusus.
7. Prof. W. F. C. Van Hattum
Hukum
Pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan
yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya,
dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah
melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum
dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan
suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.
8. Prof. Simons
Hukum
Pidana adalah keseluruhan dari larangan-larangan dan
keharusan-keharusan, yang atas pelanggarannya oleh Negara atau oleh
suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu
penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman, dan keseluruhan
dari peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah
diatur serta keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah
penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri.
9. Prof. C. S. T. Kansil
Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam
dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
10. Prof. Adami Chazawi
Dilihat
dari garis besarnya, dengan berpijak pada kodifikasi sebagai sumber
utama atau sumber pokok hukum pidana, hukum pidana merupakan bagian dari
hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang
aturan-aturan hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan-perbuatan
(aktif/positif) maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan
ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu,
syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si
pelanggar untuk dapat dijatuhkanya sanksi pidana yang diancamkan pada
larangan perbuatan yang dilanggarnya serta tindakan dan upaya-upaya yang
boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya
(misalnya polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan di dakwa
sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan,
menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta
tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh
tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan
mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara
menegakkan hukum pidana tersebut.
11. Prof. Wirjono Prodjodikoro
Hukum
pidana adalah Peraturan hukum mengenai pidana. Kata pidana berarti hal
yang dipidanakan yaitu oleh instansi yang berkuasa. Dengan kata lain,
jika pengertian hukum itu berupa peraturan maka isi dari peraturan itu
oleh beliau adalah peraturan pidana yang biasanya di buat oleh
Penguasa. Hal ini termakna pula seperti yang dikemukan oleh Pompe,
Utrecht, bahwa hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang
menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana
dan apakah macamnya pidana itu.
12. Prof. Satochid
Kitab-Kitab Hukum Perdata (KUHP)
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Pengertian Hukum Perdata secara definisi Hukum Perdata Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
Isi KUHP Perdata :
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijc
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://sahabat-revolusi.blogspot.com/2011/03/defenisi-hukum-perdata-menurut-para.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar