Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih,
dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan
seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
A. STANDAR KONTRAK
Standar kontrak merupakan perjanjian yang
telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah
ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap
pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar
Kontrak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
- Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
- Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
- Bentuk tertentu (tertulis)
- Dipersiapkan secara massal dan kolektif
Macam – Macam Perjanjian
·
Perjanjian adalah kesepakatan antara
dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang dijalankan. Macam-macam
perjanjian antara lain :
·
a.
Perjanjian Timbal Balik
·
Perjanjian timbal balik adalah
perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
·
b.
Perjanjian Cuma – Cuma
·
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata,
perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat
dalam dirinya.
·
c.
Perjanjian Atas Beban
·
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana
terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari
pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
·
d.
Perjanjian Bernama (Benoemd)
·
Perjanjian bernama adalah perjanjian
yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian
tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe
yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V
sampai dengan Bab XVIII KUH Perdata.
·
e.
Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemde Overeenkomst)
·
Perjanjian tak bernama adalah
perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di
dalam masyarakat.
·
f.
Perjanjian Obligatoir
·
Perjanjian obligatoir adalah
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
a. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian
ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian
tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya
kecakapan disnih adalah membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan
kontrak kerja atau yang berdasarkan perjanjian hukum.
c. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok
perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika
terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian
harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak
yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab
yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan
tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa
sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
B. STRUKTUR PERJANJIAN
Struktur atau kerangka dari suatu
perjanjian, pada umumnya terdiri dari:
- Judul/Kepala
- Komparisi yaitu berisi keterangan-keterangan mengenai para pihak atau atas permintaan siapa perjanjian itu dibuat.
- Keterangan pendahuluan dan uraian singkat mengenai maksud dari para pihak atau yang lazim dinamakan “premisse”.
- Isi/Batang Tubuh perjanjian itu sendiri, berupa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
- Penutup dari Perjanjian.
C. BENTUK PERJANJIAN
Perjanjian dapat berbentuk :
- Lisan
- Tulisan, dibagi 2 (dua), yaitu:
-
Di bawah tangan/onderhands
-
Otentik
Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie)
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat
sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah
barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat
kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak
sebagai suatu peraturan bersama.
Pelaksanaan Penghapusan Perjanjian
Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
- Ditentukan dalam perjanjian oleh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
- Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanjian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
- Ditentukan oleh para pihak dan Undang-Undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
- Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
- Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan berakhirnya perjanjian antara para pihak.
- Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
- Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
http://legalakses.com/perjanjian/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar