Selasa, 14 Mei 2013

Air yang Kaya Manfaat

Minum air putih merupakan kebutuhan dasar manusia.
Air merupakan zat gizi yang sangat penting bagi kesehatan tubuh, karena tugasnya sebagai pelarut, katalisator, pengatur suhu tubuh dan penyedia mineral dalam tubuh manusia.

Tubuh memerlukan cairan sebanyak 8-10 gelas setiap hari. Mengonsumsi air minimal 5 gelas per hari cukup untuk mengurangi resiko terkena beragam penyakit berbahaya.
Tahukah Anda, air ternyata juga bisa membuat anda tampil makin cantik dengan kulit sehat berseri? Ini karena airdapat membantu memperbaiki sel-sel kulit yang rusak, menjaga kulit tetap kenyal, segar, dan tampak lebih muda.

Dan, meski belum dapat dibuktikan secara ilmiah, secara psikologis, air putih dipercaya dapat membantu sesesorang menjadi lebih tenang, terutama pada saat gugup, stress, atau mengalami gangguan emosi lainnya. Pada saat mengalami gangguan emosi, agar lebih tenang, anda disarankan minum air putih secara perlahan-lahan.

Selain itu, air putih memiliki beragam manfaat penting bagi kesehatan tubuh diantaranya :
1. Menjaga tubuh lebih sehat dan bugar
Kecukupan air di area yang mudah diserang virus dan bakteri, seperti bronkus (pipa saluran pernafasan), mukosa lambung, dan usus dapat membuat sistem kekebalan tubuh menjadi aktif. Dengan begitu, daerah tersebut menjadi lebih kuat.

2. Menjaga keseimbangan cairan tubuh
Tubuh manusia sebagian besarberupa air. Air sangat diperlukan untuk sistem pencernaan, penyerapan, sirkulasi, distribusi nutrisi, hingga mengatur suhu tubuh dan produksi air liur.

3. Memperlancar metabolisme tubuh
Fungsi airadalah untuk mendorong reaksi kimia metabolisme. Air memperlancar proses pengubahan makanan menjadi energi.

4. Membantu kerja ginjal
Ginjal memiliki fungsi menetralisasi dan mengeluarkan zat-zat beracun yang masuk ke dalam tubuh. Kerja ginjal akan lebih optimal bila kebutuhan air dalam tubuh tercukupi.

5. Memperlancar pencernaan
Dalam sistem pencernaan, jumlah air membantu pembuangan racun hasil metabolisme. Jumlah air yang cukup di sepanjang saluran pencernaan atau usus juga dapat mencegah terjadinya sembelit.

6. Membantu kerja otak
Otak merupakan salah satu organ penting yang memiliki kadar air di atas 70 %. Kurangnya cairan di otak tak hanya mempengaruhi ukuran otak, tapi juga kinerja otak.

Untuk mencukupi kebutuhan air putih, Anda dapat membuat jadwal "harus" minum, misalnya :
1-2 gelas saat bangun tidur di pagi hari
1 gelas saat sarapan pagi
1-2 gelas sebelum dan sesudah makan siang
1-2 gelas sebelum dan sesudah  malam
1 gelas sebelum tidur malam

Selasa, 30 April 2013

Wanita Kuat Ibu

Suatu hari, ada seorang anak perempuan yang bernama Suci bertanya kepada ibunya, "Ibu,mengapa ibu menangis??"
Lalu ibunya menjawab,"karena ibu seorang wanita nak."
"Aku tidak mengerti bu?" kata Suci.

            Ibunya hanya tersenyum manis dan memeluknya dengan erat.
    Kemudian Suci bertanya kepada ayahnya, "Ayah mengapa ibu menangis?"
"Ayah tidak tahu nak, ya begitulah ibumu suka menangis tanpa ada sebab yang jelas."
              "Semua wanita memang sering menangis tanpa alasan yang jelas."
           Semakin hari Suci pun tumbuh menjadi anak remaja,dan dia semakin bertanya-tanya mengapa wanita itu sering menangis? Hingga suatu malam, saat dia tidur dia bermimpi bertemu dengan Tuhan dan bertanya " Ya Allah, mengapa wanita itu mudah menangis?." Dan di dalam mimpi itu seolah-olah Tuhan mendengar pertanyannya dan menjawab:
        "Saat aku ciptakan wanita, aku membuatnya menjadi sangat utama. Kuciptakan bahunya agar mampu menahan seluruh beban dunia dan isinya, walaupun bahu itu harus cukup nyaman dan lembut untuk menahan kepala bayi yang sedang tertidur."

        "Kuberikan wanita kekuatan untuk dapat melahirkan bayi dari rahimnya, walau sering kali menerima cerca dari si bayi saat dia beranjak remaja nanti."
      "Kuberikan keperkasaan yang akan membuatnya tetap bertahan, pantang menyerah saat banyak orang yang sudah menyerah."
      "Kuberikan kesabaran jiwa untuk merawat keluarganya walaupun dia sudah merasa letih, merasa sakit, merasa penat, tanpa berkeluh kesah."

     " Kuberikan wanita perasaan peka dan kasih sayang untuk mencintai semua anaknya dalam keadaan dan situasi apapun. Walau sering kali anak-anaknya itu melukai hati dan perasaannya. Perasaan ini pula yang akan memberikan kehangatan pada anaknya ketika mengantuk menahan lelap. Sentuhan ini akan memberikan kenyamanan saat didekap dengan lembut olehnya."

           Kuberikan wanita kekuatan untuk membimbing suaminya saat melalui berbagai kesulitan dan menjadi pelindung baginya. Ibarat, bukankah tulang rusuk yang melindungi jantung agar tak terkoyak?"
     "Kuberikan kepadanya kebijaksanaan dan kemampuan untuk memberikan pengertian dan menyadarkan bahwa suami yang baik adalah yang tidak pernah melukai istrinya. Walau sering kali pula kebijaksanaan itu akan menguji setiap kesetiaan yang diberikan kepada suami agar tetap berdiri sejajar, saling melengkapi dan saling menyayangi."
     
         "Dan akhirnya, kuberikan wanita itu air mata agar dapat mencurahkan perasaannya. Ini bukan kelemahan bagi wanita karena sebenarnya air mata ini adalah air mata kehidupan."
      Suci pun terbangun dari tidurnya,kemudian dia menghampiri ibunya yang sedang berdoa. Sambil menangis Suci memeluk erat tubuh ibunya dan berkata:

       "Aku mengerti mengapa ibu menangis, maafkan aku ibu."Dan dengan hati yang tulus di pelukan sang ibu dia berkata  "Aku sayang ibu.." Dan sang ibu pun memeluk erat tubuh Suci dengan mata berkaca-kaca.
     Dunia ini memang banyak keajaiban, ciptaan Tuhan yang begitu agung tapi tak satu pun yang menandingi dekapan kasih sayang dari seorang ibu. Karena ibu adalah wanita yang paling hebat bagi setiap anak-anaknya.

                                   " Thank you mom, without you I do not mean

Selasa, 23 April 2013

Hukum Perjanjian



Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.


A. STANDAR KONTRAK

Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
  • Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
  • Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
  • Bentuk tertentu (tertulis)
  • Dipersiapkan secara massal dan kolektif


Senin, 15 April 2013

Hukum Perikatan

Definisi Hukum Perikatan 

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.



Selasa, 09 April 2013

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukumpublik dan hukum privat. 

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Senin, 18 Maret 2013

Subjek dan Objek Hukum

Pengertian Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1). Orang yang belum dewasa.
2). Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3). Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1.  Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2.  Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).

Pembagian Subyek Hukum

a. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Pengertian Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-  Benda bergerak karena sifatnya
-  Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
-  Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
-  Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh–sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama.
-  Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-12/


Selasa, 12 Maret 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

                                       PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
  

1. PENGERTIAN HUKUM MENURUT AHLI

  • Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
  • Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
  • Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

1.1 UNSUR-UNSUR HUKUM
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
  • Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
  • Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

1.2 KODIFIKASI HUKUM

Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

  Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

Kodifikasi terbuka

Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.

Kodifikasi tertutup

Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

DEFINISI HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.

PENGERTIAN EKONOMI MENURUT BEBERAPA AHLI

1. Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.


2. Hermawan Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri melekat padanya.

3. Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.

4. Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.


Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-8/
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://pitikkedu.blogspot.com/2012/12/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html