Etika profesi (dalam jurnal Qohar 2012), adalah
kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan
pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan
kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang
membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.
Jadi dapat disimpulkan etika profesi merupakan suatu
sikap hidup dalam menjalankan kehidupannya dengan penuh tanggung jawab atas
semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta
kemampuan.
Prinsip –
prinsip etika profesi
- Tanggung jawab
a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan.
Prinsip ini
menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Otonomi.
Prinsip ini
menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam
menjalankan profesinya.
Kode Etik Profesi
Menurut UU NO. 8 (Pokok-pokok kepegawaian) dalam
buku ajar etika profesi 2009, Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Etika dalam sebuah profesi disusun dalam sebuah
Kode Etik. Dengan demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan erat
dengan nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur sikap
dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan
masing-masing di dalam masyarakat. Jadi norma adalah aturan atau kaidah yang
dipakai untuk menilai sesuatu.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika
yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
- Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
- Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan
- Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu
- Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
- Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Tujuan Kode Etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.