Selasa, 23 Desember 2014

Cerpen Tentang Etika Profesi



Etika profesi (dalam jurnal Qohar 2012), adalah kesanggupan untuk secara seksama berupaya memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dengan kesungguhan, kecermatan dan keseksamaan mengupayakan pengerahan keahlian dan kemahiran berkeilmuan dalam rangka pelaksanaan kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para warga masyarakat yang membutuhkannya, yang bermuatan empat kaidah pokok.
Jadi dapat disimpulkan etika profesi merupakan suatu sikap hidup dalam menjalankan kehidupannya dengan penuh tanggung jawab atas semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian serta kemampuan.
Prinsip – prinsip etika profesi
  1. Tanggung jawab
    a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
    b. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  1.  Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
  1.  Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Kode Etik Profesi
Menurut UU NO. 8 (Pokok-pokok kepegawaian) dalam buku ajar etika profesi 2009, Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Etika dalam sebuah profesi disusun dalam sebuah Kode Etik. Dengan demikian Kode Etik dalam sebuah profesi berhubungan erat dengan nilai sosial manusia yang dibatasi oleh norma-norma yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri, agar terjadi keseimbangan kepentingan masing-masing di dalam masyarakat. Jadi norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai untuk menilai sesuatu.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah :
  1. Standarstandar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
  2. Standarstandar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilemadilema etika dalam pekerjaan
  3. Standarstandar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsifungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuankelakuan yang jahat dari anggotaanggota tertentu
  4. Standarstandar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moralmoral dari komunitas, dengan demikian standarstandar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
  5. Standarstandar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undangundang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Tujuan Kode Etik :
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para  anggota.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi Kode Etik :
  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

Contoh Kasus Fraud Auditing Perusahaan Multilateral



Yang spesifik tentang penipuan pembayaran pada tahun 2013 – bersama dengan banyak rincian pembayaran lainnya – baru-baru ini dirilis di the Association for Financial Professional’s (AFP) annual Payments and Fraud Survey.
AFP mensurvei 5.600 anggota praktisi perusahaan pada Januari 2014 dengan total 449 tanggapan. Eksekutif yang menjawab termasuk mereka dengan jabatan manajer keuangan, analis, atau direktur. Ini adalah tahun kesepuluh bahwa AFP melakukan survei tentang penipuan, dan sementara hasilnya menunjukkan sedikit penurunan dalam penipuan pembayaran perusahaan dibandingkan dengan tahun 2013, terjadi peningkatan dalam penipuan khususnya untuk kartu kredit dan debit dalam rentang waktu yang sama.
Namun, 82 persen dari format pembayaran yang ditargetkan oleh penjahat berada dalam bentuk cek. Secara khusus, metode penipuan cek yang paling umum – dengan 62 persen responden survei mengutip sebagai masalah utama – adalah “. Pemalsuan dengan mengubah garis MICR di cek” Dalam hal kredit dan penipuan kartu debit, ada peningkatan 14 persen dari 2013, AFP melaporkan.
Menurut Nancy McDonnell, JP Morgan Commercial Banking Sales Executive, survei penipuan AFP adalah alat penting untuk industri pembayaran “dan tidak boleh dianggap remeh.”
“Pengetahuan tentang pembayaran saat ini adalah praktek penipuan dan tindakan pencegahan membantu perusahaan menerapkan produk dan proses yang mereka butuhkan untuk melindungi aset perusahaan mereka,” McDonnell menjelaskan dalam sebuah siaran pers AFP.
kata kunci yang paling penting dari survei ini adalah bahwa dengan pelanggaran keamanan menjadi lebih umum, 63 persen organisasi telah mengadopsi langkah-langkah keamanan baik tambahan atau berencana untuk melakukannya dalam waktu dekat. Langkah-langkah ini kemungkinan akan mencakup perangko aman tanda tangan, tanda tangan elektronik, data pembayaran disimpan dengan vendor pihak ketiga dan peningkatan lapisan keamanan.
Survei AFP juga menemukan bahwa kerugian finansial yang khas dialami oleh perusahaan akibat penipuan pembayaran tahun lalu adalah berkisar $ 23.100.
Ke depan meskipun, responden survei optimis bahwa langkah-langkah pencegahan akan mampu mengimbangi – jika tidak berada di depan – penipu. Sebagai contoh, 72 persen dari mereka yang disurvei mengharapkan beralih ke kartu chip EMV akan menghasilkan “beberapa pengurangan” dalam penipuan, sedangkan 20 persen percaya akan menyamakan dengan “pengurangan besar.”
AFP Presiden dan CEO Jim Kaitz mengatakan dalam siaran pers perusahaan yang penjahat akan selalu mencoba dan tinggal selangkah di depan.
“Tapi dengan potensi kewajiban yang meningkat untuk pedagang, perusahaan yang konsen dengan melihat kelemahan di mana kerentanan mereka sendiri,” kata Kaitz. “Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar dengan sistem yang kompleks, yang sering menjadi sasaran untuk penipuan.”
Ada dua kategori besar dari fraud. Yang pertama top level fraud dan yang kedua lower level fraud. Pemisahan ini didasarkan pada pelaku fraud itu. Fraud jenis pertama biasanya dilakukan oleh top management melalui salah saji laporan keuangan dengan tujuan memberi gambaran kepada pihak eksternal mengenai kondisi perusahaan (tentunya gambaran sesuai dengan yang diharapkan oleh management). Fraud tipe ini harusnya dapat dideteksi oleh eksternal auditor.
Fraud tipe kedua biasanya dilakukan oleh lower management melalui penyalahgunaan asset (cash, bank, inventories, etc). Tujuan dari fraud ini adalah untuk keuntungan pribadi. Fraud tipe ini dapat dideteksi oleh internal audit.
Fungsi internal audit akan lebih efektif jika berada tepat di bawah top management atau di atas top management (komite audit), bukannya berada di bawah suatu fungsi/departement tertentu. karena internal audit memastikan bahwa middle dan lower management comply dengan peraturan yang disusun oleh top management dan mendapatkan keyakinan yang memadai bahwa internal control berjalan dengan baik dan tidak terjadi fraud. Jika posisi internal audit demikian, seharusnya fungsi ini dapat mendeteksi fraud. Jika masih belum terdeteksi, ada dua penyebab. Yang pertama strategi auditnya yang tidak mampu mendeteksi fraud, dan yang kedua mental auditornya yang kurang independen.

Analisis dalam kasus tersebut adalah :
Salah satu tugas internal auditor adalah melakukan review atas kecukupan internal control yang dibangun oleh manajemen dengan ruang lingkup, sehingga internal auditor tidak hanya menangkap tapi juga melakukan deteksi sinyal-sinyal fraud, dapat diingat Sistem yang dibangun oleh manusia seperti keju swiss selalu ada celah-celah yang sengaja atau tidak sengaja dimanfaatkan untuk terjadinya fraud, oleh sebab itu dibuatkan sistem yang berlapis.

Sumber :
https://dwiermayanti.wordpress.com/2010/03/22/audit-kecurangan/

Contoh Kasus Fraud Accounting Perusahaan Multilateral di Luar Negeri



Dalam akuntansi, dikenal 2 (dua) jenis kesalahan yaitu kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Kedua jenis kesalahan ini dapat bersifat material dan non material. Perbedaan antara kedua jenis kesalahan ini hanya dibedakan oleh jurang yang sangat tipis, yaitu ada atau tidaknya unsur kesengajaan. Untuk itu dibutuhkan keahlian profesional untuk bisa membedakan antara kedua jenis kesalahan tersebut. Standar pun mengenali bahwa sering kali mendeteksi kecurangan lebih sulit dibandingkan dengan kekeliruan karena pihak manajemen atau karyawan akan berusaha menyembunyikan kecurangan itu.
Fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak didalam maupun luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan orang lain. Secara umum fraud terdiri dari 2 (dua) golongan, yaitu penggelapan aktiva (misapporopriation) dan kecurangan pelaporan keuangan (fraudulen financial reporting). Dalam tulisan ini akan dibahas khusus mengenai kecurangan dalam laporan keuangan (financial statement fraud).

Analisis dalam kasus ini adalah :
Kalau selama ini, kecurangan dicirikan oleh penipuan (deceit), penyembunyian (concealment), atau pelanggaran kepercayaan (violation of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak tergantung pada aplikasi ancaman peanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh individual dan organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau jasa, untuk menghindari pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan kepentingan pribadi atau usaha.

Sumber :

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi di Indonesia



Berikut ini adalah pembahasan tentang bagaimana perkembangan terakhir dalam etika bisnis dan profesi. Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Kata Etika sendiri berasal dari kata “ETHOS” dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
Drs. O.P Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam
Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1.      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.      Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Etika Dalam Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya.

Analisis :
Dalam dunia bisnis juga semua orang tidak mengharapkan memperoleh perlakuan tidak jujur dari sesamanya, banyak praktik manipulasi tidak akan terjadi jika dilandasi dengan moral tinggi. Moral dan tingkat kejujuran rendah akan menghancurkan tata nilai etika bisnis itu sendiri, karena masalahnya nilai etika hanya ada di dalam hati nurani seseorang.

Sumber :
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/11/09/perkembangan-terakhir-dalam-etika-bisnis-dan-profesi/