Dalam Pasal 7 TRIPS (Tread Related Aspect of
Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan
HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk
mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan
diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
- Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
- Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
- Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di
Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau
penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights)
dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga
hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima
wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan
hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa atau jangka waktu untuk suatu
ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
- Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex : buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
- Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex : program komputer, fotografi, dll)
- Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
- Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
- Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum
selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti
rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam
Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat
dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b. Hak Kekayaan Industri
- Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung
langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru
jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk
paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung
sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan
untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang
merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan
dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman
dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral
pengalihan paten.
- Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang,
merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk
jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan
dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek
dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik
merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada
pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa
pidana dan denda.
- Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus
yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri
varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah
dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di
Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari 1 tahun. Unik, sehingga dapat
dibedakan secara jelas dengan varietas lain. Seragam, memiliki sifat
utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam
berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang
selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal
PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi
atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan,
menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000
tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya
janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk
masalah PVT berupa pidana dan denda.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dana atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi
karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi
prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama
kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang
yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk
menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai
dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih atau dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenaran oleh
undang-undang. Pengalihan harus disertai dengan pengalihan dokumen-dokumen yang
menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang
berupa pidana dan denda.
- Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk
konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan
dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru,
yaitu tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang
telah ada sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri
diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum
desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar
permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa
Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas
permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri
berupa pidana dan denda.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10
tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial. Hak
ini dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
a. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan
kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan
yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The
Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan
nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada (Hak Kekayaan Intelektual) HAKI
merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya
sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan
minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna
bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun
negara.
d. Prinsip Sosial (The
Social Argument)
Berdasarkan
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam
undang-undang hak cipta Indonesia.Sumber atau Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
http://www.daftarhaki.com/hak-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar