adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). Perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
1. Fungsi dan Peran APBN
APBN sebagai alat mobilisasi dana investasi, APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu, besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi Otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi Perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi Pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi Alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi Stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Belanja terdiri atas dua jenis :
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi :
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
APBN Indonesia mulai tahun 2000 ditetapkan berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN berlaku mulai 1 April sampai dengan 30 Maret tahun sebelumnya.
2. Proses Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
3. Sumber Penerimaaan APBN
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu Penerimaan pajak meliputi antara lain :
- Pajak Penghasilan (PPH),
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
- Pajak Bumi dan Bangunan(PBB),
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai, dan
- Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi :
- Penerimaan dari sumber daya alam,
- Setoran laba BUMN,
- Penerimaan bukan pajak lainnya.
Berbagai upaya untuk meningkatkan pembangunan tabungan pemerintah, namun karena laju perbangunan yang begitu cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Selanjutnya, bantuan dari luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersebut semakin meningkat jumlahnya namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemaanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif. Dengan demikian, bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik.
4. Perkiraan Pengeluaran
Perkiraan Pengeluaran Negara, untuk menjaga keseimbangan yang dinamis antara sektor penerimaan dan sektor pengeluaran negara, maka perkiraan penerimaan negara merupakan dasar penentuan besarnya pengeluaran/belanja negara yang terdiri dari :
Pengeluaran Rutin, meliputi :
- Belanja pegawai,
- Belanja barang,
- Subsidi Daerah Otonom,
- Bunga dan cicilan hutan.
Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara, sebagaimana gambaran bagaimana dasar perhitungan yang dilakukan Pemerintah untuk membuat suatu perkiraan penerimaan dalam suatu tahun anggaran dalam hal ini diambil contoh RAPBN 1987/1988.
- Penerimaan Dalam Negeri
- Penerimaan minyak bumi dan gas alam
- Produksi minyak rata-rata diperkirakan 1.333 juta barel sehari
- Harga rata-rata eksport minyak mentah Indonesia diperkirakan sebesar u$ 15,00 per barel
- Penerimaan di luar minyak bumi dan gas alam
- Pajak Penghasilan
- Pajak penghasilan perorangan
- Perluasan dasar pengenaan pajak
- Penerbitan dan perluasan wajib pajak
- Peningkatan penghasilan masyarakat
- Timbulnya perusahaan-perusahaan baru dan perluasan perusahaan yang ada sehingga memperluas lapangan kerja
- Berkembangnya kegiatan usaha produksi dan perdagangan
- Peningkatan mutu dan pelayanan aparat pajak
http://DesianaEkaNanda.blogspot.com/2011/05
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/sistem-anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara-apbn/
http://id.wikipedia.org/wiki/Anggaran_Pendapatan_dan_Belanja_Negara#Lihat_pula
Tidak ada komentar:
Posting Komentar