Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut
hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah
subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun
menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki
hak-haknya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat
diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurang cakap”
untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum,
sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang
oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri
perbuatan hukum ialah:
1). Orang yang belum dewasa.
2). Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3). Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula
badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki
hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang
manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan
sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan
pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan Hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan
mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya
sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1. Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian Subyek Hukum
a. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon) :
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum
berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung
hak dan kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga
meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata,
bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir
dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam
hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia,
maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan
termasuk subjek Hukum
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum,
karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile)
yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang
sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110
KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963
Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum
dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan
hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang
bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum.
Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan
mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat
berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu
dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk
menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum
lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh–sungguh digabungkan
dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk
waktu yang agak lama.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena
berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan
pembebanan.
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi
dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek
hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat
menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-12/
Senin, 18 Maret 2013
Selasa, 12 Maret 2013
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM MENURUT AHLI
1.1 UNSUR-UNSUR HUKUM
1.2 KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
DEFINISI HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
PENGERTIAN EKONOMI MENURUT BEBERAPA AHLI
1. Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
2. Hermawan Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri melekat padanya.
3. Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
4. Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-8/
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://pitikkedu.blogspot.com/2012/12/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
1. PENGERTIAN HUKUM MENURUT AHLI
- Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
- Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
- Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
1.1 UNSUR-UNSUR HUKUM
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
- Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
- Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
1.2 KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
DEFINISI HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
PENGERTIAN EKONOMI MENURUT BEBERAPA AHLI
1. Paul A. Samuelson mengartikan ekonomi adalah cara yang dilakukan manusia dengan kelompoknya yang memanfaatkan sumber-sumber untuk dijadikan komoditi (produksi), kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat untuk dikonsumsi.
2. Hermawan Kertajaya mengartikan ekonomi adalah suatu keadaan dimana suatu sektor industri melekat padanya.
3. Mill J. S mengartikan ekonomi adalah ilmu pengetahuan praktek tentang penagihan dan pengeluaran.
4. Adam Smith mengartikan ekonomi adalah penyelidikan tentang sebab dan keadaan kekayaan suatu negara.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-8/
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://pitikkedu.blogspot.com/2012/12/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
Selasa, 29 Januari 2013
Bintang
(Cerpen ini pernah dimuat di majalah Aku Anak Saleh)
Hari sudah larut malam, mendekati jam sepuluh tepat. Lampu-lampu rumah tetangga sudah dipadamkan, namun ada satu rumah yang lampunya masih menyala.
Itu rumah Aisah, anak kecil berumur lima tahun yang belum sekolah. Aisah tidak bisa tidur. Padahal sebenernya dia masih mengantuk sekali. Tapi dia bersikeras untuk tetap tidak tidur. Ayah-Ibu sudah lelah. Adik bayi Aisah sudah terlelap dari tadi. "Aisah ingin bertemu bintang," ujar Aisah polos ketika dibujuk untuk tidur. "Kata Eva, dia pernah ketemu bintang. Katanya, kalau Aisah bertemu bintang, Aisah bakalan punya banyak teman. Kata Eva lagi, anak yang nggak pernah ketemu bintang itu ketinggalan zaman dan nggak bakalan punya teman."
"Aisah kan sudah punya Eva, Rin, Widia, Kiki, Cindy, dan Arif. Mereka teman-teman Aisah, kan? Masa itu nggak dibilang banyak?" jawab Ibu sambil menguap.
"Iya sih. Tapi pokoknya Aisah pengen ketemu bintang dulu, baru tidur." Aisah memunggungi kedua orang tuanya sambil terus membuka jendela dan melihatlangit. "Pasti bintang naik kereta kuda kayak delman Wak Enim. Jadi Aisah harus pasang kupinh, supaya bisa mendengarringkikan kuda dari jauh."
Ayah membisikkan sesuatu pada Ibu. Ibu mengangguk-angguk dan menghampiri putrinya yang tidak mau tidur itu.
"Orang selalu melihat bintang kalau sedang tidur," kata Ibu. "Jadi Aisah harus tidur. Biar ketemu sama bintang, sebelum tidur Aisah harus berdoa dulu sama Allah. Biar bintang bisa ketemu sama Aisah."
Aisah enggan tapi ia tidak dapat melawan kantuk. Maka, diturutinya Ibu. Dia pun memakai piama dan menaiki tempat tidur. Dia menarik selimut dan mulai berdoa dengan khusyuk.
"Ya Tuhan... Aisah pengen ketemu sama bintang, ya Tuhan.. Kabulkan doa Aisah, ya Tuhan. Terus suruh bintangnya supaya ngejagain Aisah biar nggak ada hantu genteng. Amin... kabulkan doaku, ya Tuhan."
Ibu pun mendengdangkan lagu merdu untuk Aisah. Bunyinya :
"Bintang kecil, di langit yang tinggi...
Amat banyak, menghias angkasa...
Aku ingin, terbang dan menari...
Jauh tinggi, ke tempat kau berada."
Aisah tertidur lelap. Allah pun mengabulkan doa hamba ciliknya yang saleh itu. Bintang datang dalam mimpi Aisah. Dan di malam itu, Aisah tidur nyenyak.
Hari sudah larut malam, mendekati jam sepuluh tepat. Lampu-lampu rumah tetangga sudah dipadamkan, namun ada satu rumah yang lampunya masih menyala.
Itu rumah Aisah, anak kecil berumur lima tahun yang belum sekolah. Aisah tidak bisa tidur. Padahal sebenernya dia masih mengantuk sekali. Tapi dia bersikeras untuk tetap tidak tidur. Ayah-Ibu sudah lelah. Adik bayi Aisah sudah terlelap dari tadi. "Aisah ingin bertemu bintang," ujar Aisah polos ketika dibujuk untuk tidur. "Kata Eva, dia pernah ketemu bintang. Katanya, kalau Aisah bertemu bintang, Aisah bakalan punya banyak teman. Kata Eva lagi, anak yang nggak pernah ketemu bintang itu ketinggalan zaman dan nggak bakalan punya teman."
"Aisah kan sudah punya Eva, Rin, Widia, Kiki, Cindy, dan Arif. Mereka teman-teman Aisah, kan? Masa itu nggak dibilang banyak?" jawab Ibu sambil menguap.
"Iya sih. Tapi pokoknya Aisah pengen ketemu bintang dulu, baru tidur." Aisah memunggungi kedua orang tuanya sambil terus membuka jendela dan melihatlangit. "Pasti bintang naik kereta kuda kayak delman Wak Enim. Jadi Aisah harus pasang kupinh, supaya bisa mendengarringkikan kuda dari jauh."
Ayah membisikkan sesuatu pada Ibu. Ibu mengangguk-angguk dan menghampiri putrinya yang tidak mau tidur itu.
"Orang selalu melihat bintang kalau sedang tidur," kata Ibu. "Jadi Aisah harus tidur. Biar ketemu sama bintang, sebelum tidur Aisah harus berdoa dulu sama Allah. Biar bintang bisa ketemu sama Aisah."
Aisah enggan tapi ia tidak dapat melawan kantuk. Maka, diturutinya Ibu. Dia pun memakai piama dan menaiki tempat tidur. Dia menarik selimut dan mulai berdoa dengan khusyuk.
"Ya Tuhan... Aisah pengen ketemu sama bintang, ya Tuhan.. Kabulkan doa Aisah, ya Tuhan. Terus suruh bintangnya supaya ngejagain Aisah biar nggak ada hantu genteng. Amin... kabulkan doaku, ya Tuhan."
Ibu pun mendengdangkan lagu merdu untuk Aisah. Bunyinya :
"Bintang kecil, di langit yang tinggi...
Amat banyak, menghias angkasa...
Aku ingin, terbang dan menari...
Jauh tinggi, ke tempat kau berada."
Aisah tertidur lelap. Allah pun mengabulkan doa hamba ciliknya yang saleh itu. Bintang datang dalam mimpi Aisah. Dan di malam itu, Aisah tidur nyenyak.
Minggu, 30 Desember 2012
Kredit Union
Koperasi Kredit
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
- Asas Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
- Asas Setia Kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
- Asas Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama : hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Sejarah Kredit Union
Sejarah koperasi kredit dimulai pada abad ke-19. Ketika Jerman dilanda krisis ekonomi karena badai salju yang melanda seluruh negeri. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Penduduk pun kelaparan.
Situasi ini dimanfaatkan oleh orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang, maka sisa harta benda mereka pun disita oleh lintah darat.
Kemudian tidak lama berselang, terjadi Revolusi industri. Pekerjaan yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran secara besar-besaran.
Melihat kondisi ini wali kota Flammersfield, Friedrich Wilhelm Raiffisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti, kemudian dibagikan kepada kaum miskin.
Ternyata derma tak memecahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.
Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari pabrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun usaha ini pun tak menyelesaikan masalah. Hari ini diberi roti, besok sudah habis, begitu seterusnya.
Berdasar pengalaman itu, Raiffeisen berkesimpulan: “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam.”
Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bernama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang yang saling percaya.
Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini telah menyebar ke seluruh dunia.
Nama Lain CU
- di Afrika = Savings and credit cooperative organizations” (SACCOs),
- di Spanyol = cooperativas de ahorro crédito y
- di Meksiko = Caja Populer
- di Prancis = Populaire Caisse dan Banque Populaire
- di Afganistan = slamic investment and finance cooperatives” (IIFCs)
- di Afrika = Savings and credit cooperative organizations” (SACCOs),
- di Spanyol = cooperativas de ahorro crédito y
- di Meksiko = Caja Populer
- di Prancis = Populaire Caisse dan Banque Populaire
- di Afganistan = slamic investment and finance cooperatives” (IIFCs)
Perbedaan Serikat kredit atau Credit Union dengan Lembaga Keuangan Lainnya
Serikat Kredit berbeda dari bank dan lembaga keuangan lainnya dalam anggota yang memiliki rekening di serikat kredit pemilik serikat kredit dan mereka memilih direksi dalam sistem demokrasi satu orang-satu-suara tanpa jumlah uang yang diinvestasikan dalam serikat kredit.
kebijakan Sebuah serikat kredit yang mengatur suku bunga dan hal-hal lainnya diatur oleh sukarelawan Dewan Direksi yang dipilih oleh dan dari keanggotaan itu sendiri Kredit serikat menawarkan banyak layanan keuangan sama dengan bank, sering menggunakan terminologi yang berbeda, layanan umum termasuk : berbagi account (rekening tabungan), rekening draft saham (rekening giro), kartu kredit, sertifikat istilah saham (sertifikat deposito), dan perbankan online.
Biasanya, hanya anggota serikat kredit dapat menyimpan uang dengan serikat kredit, atau meminjam uang dari itu. Dengan demikian, serikat kredit secara historis dipasarkan diri sebagai anggota memberikan layanan yang unggul dan berkomitmen untuk membantu anggota meningkatkan kesehatan keuangan mereka . Dalam konteks keuangan mikro, ” serikat kredit menyediakan lebih luas pinjaman dan produk penghematan pada biaya yang jauh lebih murah untuk anggota mereka] daripada lembaga keuangan mikro paling”.
Disperse Global
Para direktur dari Women’s Penghematan Mulukanoor Koperasi berdiri di pintu masuk ke serikat kredit mereka di distrik Warangal, Andhra Pradesh, India
Berdasarkan data dari World Council of Credit Unions, pada akhir tahun 2006 terdapat 46.377 koperasi kredit di 97 negara di seluruh dunia. Secara kolektif mereka melayani 172 juta anggota ritel dan mengawasi US $ 1,1 triliun aset. Bahwa Dewan Dunia tidak termasuk data dari bank koperasi, sehingga, misalnya, beberapa negara umumnya dipandang sebagai pelopor serikat kredit, seperti Jerman, Perancis, Belanda dan Italia, tidak termasuk dalam data mereka. Asosiasi Bank Eropa Co-operative melaporkan 34 juta anggota di empat negara pada akhir tahun 2005.
Bangsa-bangsa dengan aktivitas kredit yang paling serikat sangat beragam. Menurut World Council, negara-negara dengan jumlah terbesar dari anggota serikat kredit tersebut mencakup Amerika Serikat (87 juta), India (20 juta), Kanada (11 juta), Korea Selatan (4,7 juta), Jepang (3,6 juta), Meksiko (3,6 juta), Australia (3,5 juta), Kenya (3,3 juta), Irlandia (3,0 juta), Thailand dan Brazil (2,6 juta).
Negara dengan persentase tertinggi anggota dalam populasi yang aktif secara ekonomi adalah Dominika (147% [angka lebih tinggi dari 100% adalah mungkin karena rata-rata orang adalah anggota lebih dari satu credit union]), Irlandia (110%), Barbados (72 %), Trinidad & Tobago (57%), Kanada (48%), Amerika Serikat (43%), Benin (27%), Australia (26%), Senegal dan Mali (19% masing-masing).
Bukan-status-profit dan kebutuhan untuk surplus
Dalam konteks credit union, “not-for-profit” tidak harus bingung dengan “non profit” amal atau organisasi serupa Kredit serikat. “Tidak-untuk-keuntungan” karena mereka beroperasi untuk melayani anggota mereka daripada untuk memaksimalkan keuntungan.
Namun tidak seperti organisasi non-profit, credit unions tidak bergantung pada sumbangan, dan lembaga keuangan yang harus mengubah apa yang ada, dalam hal ekonomi, keuntungan kecil yaitu “surplus” untuk dapat terus melayani anggotanya Menurut WOCCU, pendapatan suatu serikat kredit itu (dari pinjaman dan investasi) perlu melebihi operasi beban dan dividen (bunga yang dibayar atas deposito) untuk mempertahankan modal dan solvabilitas [30] dan “credit unions menggunakan kelebihan laba untuk menawarkan lebih banyak anggota kredit terjangkau, pengembalian yang lebih tinggi pada tabungan, biaya lebih rendah atau produk dan layanan baru”.
Posisi WOCCU adalah berakar dalam sejarah serikat kredit global. FW Raiffeisen, pendiri gerakan global, menulis pada 1870 bahwa serikat kredit “adalah, menurut sebelas ayat dari hukum Jerman koperasi,” pedagang “seperti yang didefinisikan oleh kode umum perdagangan Mereka sesuai. Membentuk semacam bisnis komersial perusahaan dari yang pemilik anggota [Kredit] Unions
Perusahaan Credit Union
Credit unions Kebanyakan hanya memberikan pelayanan kepada konsumen individu. Sebaliknya, serikat kredit korporasi (juga dikenal sebagai credit unions pusat di Kanada) memberikan pelayanan kepada serikat kredit, dengan dukungan operasional, dana kliring tugas, dan produk dan layanan. Serikat kredit terbesar perusahaan di Amerika Serikat adalah US Central Credit Union of Lenexa, Kansas, yang berfungsi sebagai clearing house pusat untuk lainnya serikat kredit korporasi dan memegang sekitar $ 45300000000 aset.
Liga dan asosiasi
World Council of Credit Unions merupakan sebuah asosiasi perdagangan untuk serikat kredit di seluruh dunia dan agen pembangunan. Misi WOCCU adalah untuk “membantu anggota dan calon anggota untuk mengatur, memperluas, meningkatkan dan mengintegrasikan serikat kredit dan instansi terkait sebagai instrumen yang efektif bagi pembangunan ekonomi dan sosial dari semua orang”.
Kredit serikat pekerja di Amerika Serikat telah digunakan secara tradisional negara / perdagangan hubungan asosiasi nasional yang sejalan serikat kredit dengan negara “Credit Union Liga” diikuti dengan afiliasi nasional dengan Credit Union National Association (CUNA) dari Madison, Wisconsin. Federal credit unions mungkin juga anggota dari Asosiasi Nasional Serikat Federal Kredit (NAFCU).
Kredit Union Eksekutif Masyarakat (isyarat), yang berbasis di Madison, Wisconsin, menyediakan pengembangan profesional dan sumber daya untuk ribuan eksekutif serikat kredit dan direksi di seluruh dunia. Ini bermitra dengan universitas yang terkenal di dunia untuk menawarkan lulusan tingkat pendidikan eksekutif khusus bagi para pemimpin serikat kredit.
Kredit Inggris asosiasi serikat buruh terbesar adalah Asosiasi Serikat Inggris Kredit Terbatas, lebih dikenal sebagai Asosiasi Serikat Inggris Kredit, ABCUL. Sejumlah besar serikat kredit berafiliasi dengan ACE Credit Union Jasa (ACECUS) atau Kredit Inggris Serikat (UKCU). Banyak serikat kredit Skotlandia yang diwakili oleh Liga Skotlandia Serikat Kredit (SLCU) yang memiliki kantor pusat di Glasgow, namun sebagian besar serikat kredit yang lebih besar memilih ABCUL.
Credit Union Central of Canada merupakan asosiasi perdagangan untuk koperasi kredit Kanada Quebec luar. Grup Desjardins merupakan serikat kredit Quebec. Secara struktural, itu memadukan fungsi sebuah asosiasi perdagangan dan bank lebih kooperatif bergaya Eropa.
Credit Unions sering membentuk koperasi di antara mereka sendiri untuk memberikan layanan kepada anggota. Sebuah Credit Union Service Organization (CUSO) umumnya merupakan anak perusahaan untuk-keuntungan satu atau lebih serikat kredit dibentuk untuk tujuan ini. Sebagai contoh, CO-OP Jasa Keuangan, serikat kredit jaringan antar bank terbesar yang dimiliki di AS, menyediakan jaringan ATM dan bercabang bersama layanan kepada serikat kredit. Contoh lain dari koperasi antara koperasi kredit mencakup layanan konseling kredit serta asuransi dan investasi.
Sabtu, 29 Desember 2012
Manajemen Keuangan Koperasi
Manajemen Koperasi
Pengertian Definisi Manajemen
Ilmu Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan atau melalui orang lain.
Definisi manajemen keuangan koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Dalam pengertian di atas mengandung beberapa hal, antara lain:
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
dalam pencapaian tujuan di atas pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain:
1. Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
1.Permodalan dan Modal dalam Koperasi
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar Koperasi.
adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
yaitu peraturan yang berlaku dalam Koperasi (AD/ART Koperasi).
Minimalisasi penggunaan modal merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Minimalisasi penggunaan modal dapat memaksimalkan profit atau SHU dan pada akhirnya dapat memaksimalkan kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan anggota yang meningkat dapat menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang agar dapat dipercaya mengelola modal yang lebih besar.
Masalah pertama hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi Koperasi.
Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan Koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, Koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional dan mendasarkan disetiap rencana usaha pada studi kelayakan.
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya. Suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut :
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain.
Definisi modal adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
- Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
- Sebagian dibelikan persediaan bahan
- Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
- Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
A. Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.
- Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
- Kegiatan pencarian modal
- Kegiatan penggunaan modal
- Prinsip ekonomi
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
- Prinsip Koperasi dan aturan lainnya
1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Masalah ketiga ini didasarkan atas prinsip Koperasi harus dapat mandiri dan tangguh. Semakin tinggi tingkat efisiensi maka SHU akan meningkat. Peningkatan SHU dengan sendirinya akan meningkatkan pula pembentukan modal sendiri yang dibentuk melalui cadangan.
dalam pencapaian tujuan di atas pengelola harus dapat menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang antara lain:
1. Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
1.Permodalan dan Modal dalam Koperasi
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar Koperasi.
adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
yaitu peraturan yang berlaku dalam Koperasi (AD/ART Koperasi).
Minimalisasi penggunaan modal merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Minimalisasi penggunaan modal dapat memaksimalkan profit atau SHU dan pada akhirnya dapat memaksimalkan kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan anggota yang meningkat dapat menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang agar dapat dipercaya mengelola modal yang lebih besar.
Masalah pertama hal di atas, merupakan gambaran yang diperoleh melalui analisa rasio keuangan dari laporan akuntansi Koperasi.
Masalah kedua, menyangkut masalah manajemen keuangan Koperasi. Masalah manajemen keuangan ini menuntut pengurus untuk mememikirkan bagaimana kedua aktivitas (mencari sumber modal dan menggunakan modal) dalam manajemen keuangan dapat dilakukan dengan baik. Dari segi pengelolaan permodalan, Koperasi sebagai badan usaha harus melakukannya dengan perhitungan yang rasional dan mendasarkan disetiap rencana usaha pada studi kelayakan.
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya. Suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut :
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain.
Definisi modal adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
- Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
- Sebagian dibelikan persediaan bahan
- Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
- Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
A. Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh organisasi atau perusahaan.
Penjelasan Singkat Masing-Masing Fungsi Manajemen Keuangan :
1. Perencanaan Keuangan
Membuat rencana pemasukan dan pengeluaran serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2. Penganggaran Keuangan
Tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3. Pengelolaan Keuangan
Menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4. Pencarian Keuangan
Mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5. Penyimpanan Keuangan
Mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dana tersebut dengan aman.
6. Pengendalian Keuangan
Melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada paerusahaan.
7. Pemeriksaan Keuangan
Melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
1. Perencanaan Keuangan
Membuat rencana pemasukan dan pengeluaran serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2. Penganggaran Keuangan
Tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3. Pengelolaan Keuangan
Menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4. Pencarian Keuangan
Mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5. Penyimpanan Keuangan
Mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dana tersebut dengan aman.
6. Pengendalian Keuangan
Melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada paerusahaan.
7. Pemeriksaan Keuangan
Melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
B. Tugas Pokok Manejemen Keuangan
Tugas-tugas dasar yang diemban oleh seorang manajer keuangan secara umum adalah :
1. Mendapatkan Dana Perusahaan
2. Menggunakan Dana Perusahaan
3. Membagi Keuntugan / Laba Perusahaan
1. Mendapatkan Dana Perusahaan
2. Menggunakan Dana Perusahaan
3. Membagi Keuntugan / Laba Perusahaan
C. Tujuan Manajemen Keuangan
Tujuan dengan adanya manajer keuangan untuk mengelola dana perusahaan pada suatu perusahaan secara umum adalah untuk memaksimalisasi nilai perusahaan. Dengan demikian apabila suatu saat perusahaan dijual maka harganya dapat ditetapkan setinggi mungkin.
Organisasi dan Praktek MSDM di Koperasi
Struktur Organisasi dan Praktek MSDM di Koperasi
Struktur adalah bagaimana bagian-bagian dari sesuatu berhubungan satu dengan lain atau bagaimana sesuatu tersebut disatukan.
Struktur Organisasi adalah Suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian secara posisi yang ada pada perusahaaan dalam menjalin kegiatan operasional untuk mencapai tujuan.
Struktur organisasi adalah bagaimana pekerjaan dibagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan secara formal.

Unsur-Unsur Organisasi Koperasi :
– Anggota yang mendukung kelompoknya – Mereka yang mempunyai kepentingan yang sama atau integrasi kepentingan yang lebih diarahkan kepada kepentingan ekonomis – Anggota yang bersedia bekerjasama dan termotivasi swadaya – Tujuan bersama yang ditetapkan dan disepakati bersama serta dikelola secara bersama
Dalam pelaksanaan, hubungan kerja antarfungsi yang mencakup kekuasaan, wewenang, serta tanggungjawab masing-masing harus jelas dan dilaksanakan secara konsekuen.
Unsur-unsur yang terdapat pada struktur organisasi Koperasi harus memperhatikan :
– Tujuan yang jelas harus dirumuskan sebagai landasan dan pedoman dalam menentukan tata kerja yang efektif. a) Tujuan Umum Koperasi adalah mensejahterakan para anggotanya b) Tujuan Khusus adalah meningkatkan mutu atau kualitas produksi maupun usahanya, contoh : Koperasi Susu harus meningkatkan jumlah produksi susu dengan kualitas yang lebih baik – Fungsi, mis : fungsi pengawasan makanan sapi perah pada koperasi susu harus memperhatikan makanan sapi tersebut, agar susu yang dihasilkan lebih banyak dan lebih baik – Pembagian Tugas yang jelas, dan tegas dengan batasan2 kekuasaan dan wewenang tertentu, mis : bagian pengawasan, bagian pemasaran, dst – Mempunyai keahlian – Pemimpinan dlm menjalankan fungsinya harus mempunyai tim kerja yang kompak.
Struktur Organisasi Koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Struktur koperasi akan kami lanjutkan pada posting berikutnya, semoga membantu pengunjung setia blog peluang usaha ini.
Sumber : http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Struktur koperasi akan kami lanjutkan pada posting berikutnya, semoga membantu pengunjung setia blog peluang usaha ini.
Sumber : http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
Jumat, 28 Desember 2012
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pengertian Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar koperasi merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. atau Dengan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
Sumber : http://hardjasapoetra.cyptavirtual.net/2010/03/pedoman-membuat-anggaran-dasar-dan.html
Anggaran dasar koperasi merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. atau Dengan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1. Nama Koperasi
2. Tempat kerja atau daerah kerja
3. Maksud dan tujuan
4. Syarat – syarat keanggotaan
5. Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6. Pengurus dan Pengawas Koperasi
7. Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8. Penetapan tahun buku
Anggaran dasar koperasi meruapakan dasar bagi organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan ketentuan pokok serta disusun oleh untuk dan dari anggota. Pihak pihak eksternal yang berkepentingan dengan koperasi adalah :
1. Bank
2. Perusahaan/Pabrik
3. Pesaing
4. Akamedisi
5. Investor
6. Pemerintah dan,
7. Dekopin
Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi bertujuan untuk :
1. Memberikan kekuatan hukum bagi koperasi
2. Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi koperasi
3. Mengatur hubungan antar anggota dengan anggota lainnya
4. Mengatur hubungan antar anggota dengan bisnis koperasi
5. Mengatur hubungan antar anggota dengan pengurus, pengawas dan manajer
6. Mengatur hubungan koperasi dengan pihak ketiga
Pedoman membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Organisasi :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.
2. Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
3. Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
4. Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD
5. Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.
6. Hal-hal yang tercantum dalam setiap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam nggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
2. Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
3. Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja.
4. Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD
5. Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.
6. Hal-hal yang tercantum dalam setiap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam nggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Langganan:
Postingan (Atom)