Rabu, 29 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dan berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS (Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
  1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  1. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
  1. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  1. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.      Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights)  dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
  1. Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
  1. Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  1. Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  1. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  1. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  1. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  1. Arsitektur;
  1. Peta;
  1. Seni batik;
  1. Fotografi;
  1. Sinematografi;
  1. Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa atau jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
  1.  Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex : buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
  1. Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex : program komputer, fotografi, dll)
  1. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  1. Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
  1. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
  1. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
b.      Hak Kekayaan Industri
  • Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
  • Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga.
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
  • Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari 1 tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain.  Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor, mengimpor.
Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
  • Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dana atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertai dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang.
Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
  • Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri.
Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara komersial. Hak ini dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
a.       Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b.      Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada (Hak Kekayaan Intelektual) HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d.      Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.


Sumber atau Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
http://www.daftarhaki.com/hak-kekayaan-intelektual/

Rabu, 15 Mei 2013

Sarapan itu Penting

Risiko mengabaikan sarapan 
Kata "sarapan" dipakai leluhur kita karena bermakna mendasari atau melandasi. Sarapan memang penting untuk mendasari kegiatan kita setiap hari, setelah kita berpuasa dalam tidur.
Namun, fakta yang sangat memprihatinkan, ternyata sebagian masyarakat Indonesia masih menganggap remeh sarapan di pagi hari. Tak jarang kita meninggalkan sarapan atau makan ala kadarnya dengan alasan terburu-buru. Padahal, mengabaikan sarapan sama artinya dengan mengundang risiko, antara lain, kemampuan memori otak menurun, sakit maag, serta hypoglikemia (kadar gula darah turun) yang menyebabkan tubuh lemah, berkeringat dingin, bahkan pingsan.

Manfaat Sarapan
Hasil-hasil penelitian yang sudah dipublikasikan menunjukkan beberapa kesimpulan penting. Pertama, sarapan berdampak besar terhadap kesehatan dan produktivitas kerja. Sarapan menyumbang 25% - 50% kebutuhan energi dan zat gizi harian.
Kedua, sarapan mencukuppi kebutuhan glukosa yang diperlukan bagi perkembangan otak dan proses penyimpangan informasi, meningkatkan kemampuan konsentrasi belajar dan kemampuan fisik.
Ketiga, sarapan tidak menyebabkan kegemukan karena langsung diolah menjadi energi, tidak sempat ditimbun dalam bentuk lemak. Bahkan remaja yang terbiasa sarapan lebih mampu mengendalikan nafsu makannya di malam hari, sehingga mengurangi resiko sarapan kegemukan.
Jadi kalau ingin anak-anak berkembang optimal fisik maupun kecerdasannya, serta mampu berprestasi, kita harus mau meluangkan waktu untuk meyiapkan sarapan dengan baik.

Sarapan yang Bergizi
Mengingat begitu pentingnya sarapan, sebaiknya semua unsur gizi yang dibutuhkan tubuh terpenuhi, yaitu, karbonhidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral. Menu sarapan yang ideal tentu saja 4 sehat 5 sempurna. Namun tidak berarti kita harus selalu menyajikan makanan lengkap dan berat setiap pagi. Bisa dimaklumi, di tengah gaya hidup modern saat ini orang cenderung mencari yang instan dan praktis. Gampang disajikan, cepat disantap, namun tercukupi kebutuhan gizinya.
Susu adalah sumber nutrisi yang praktis dan padat gizi. Namun karena kalori susu tidak mencapai 25% kebutuhan per hari, sebaliknya dikombinasikan dengan roti, biskuit, atau sereal yang menjadi sumber kalori. Kombinasi sereal dengan susu, kini merupakan menu sarapan yang semakin populer bagi anak-anak. Untuk menambah vitamin dapat dilengkapi dengan jus buah.

Sarapan praktis 4 sehat 5 sempurna
Saat ini, sereal instan dalam kemasan praktis sudah banyak beredar di pasaram. Salah satu sereal instan bernutrisi lengkap adalah Energen yang sudah mengandung susu, telur, dan berbagai vitamin. Energen yang berbahan dasar gandum, oat, jagung dan malt juga merupakan sumber karbonhidrat dan serat yang baik. Energen memiliki 3 variasi rasa, yaitu cokelat, vanila dan kacang hijau. Minum secangkir Energen cukup memenuhi kebutuhan anak-anak akan protein, vitamin dan mineral di pagi hari. Penyajiannya mudah, tinggal seduh air hangat, aduk rata, sarapan praktis yang bernutrisi 4 sehat 5 sempurna pun siap disantap dalam waktu singkat.
1. Sumber Protein Nabati;
2. Sumber Vitamin;
3. Sumber Protein Hewani;
4. Sumber Karbonhidrat;
5. Sumber Kalsium, Lemak, dan Protein.

Teman Berkepribadian Sulit

Terkadang salah seorang teman memiliki kepribadian sulit. Sikapnya mungkin masa bodoh, emosional, tidak mau dikritik, selalu ingin menang sendiri, merasa lebih pintar, dan tidak senang melihat temannya berprestasi. Pastilah pusing menghadapi orang seperti itu. Rasanya semua serba salah. Tapi suka tak suka harus menjalin relasi dengannya. Untuk sedikit 'menguasainya' cobalah beberapa cara ini :

Ada 6 cara menghadapi teman berkepribadian sulit : 

1. Bersikap Ramah
Bersikap ramah, tidak ada salahnya, 'kan? Misalnya dengan menegur terlebih dahulu jika bertemu dengannya. Mungkin rasanya berat, tetapi Anda tetap perlu merangkulnya, apalagi bila ia lebih senior dari Anda, atau mungkin memiliki kelebihan lain yang bisa jadi Anda perlukan. Percayalah dengan teguran ramah, akan membuka pandangannya yang sempit. 

2. Sering Berdiskusi
Kalau berdiskusi maunya menang sendiri. Meski demikian tak usah berkecil hati. Tetaplah ajak dia berdiskusi. Awalnya mengalahkan dulu. Setelah mereda tunjukkan data-data akurat. Agar Anda tak merasa bodoh harus memposisikan diri sama dengannya, sehingga diskusi cukup mengalir. Tetapi jika memang dia memiliki kelebihan itu, akuilah Anda perlu belajar darinya.

3. Hindari Mengkritik Secara Terbuka
Orang berkepribadian sulit sebetulnya tidak anti-kritik. Hanya saja ia menginginkan kritik disampaikan secara tertutup. Jadi bila ingin mengkritik, sampaikan pada waktu yang tepat. Yakni ketika dia sedang sendiri dan suasana hatinya sedang baik.

4. Jangan Pelit Pujian 
Mereka biasanya juga senang dipuji meski dengan hal-hal sepele. Misalnya, penampilannya hari itu, jam tangan barunya dan sebagainya. Bisa juga memuji pekerjaannya sekalipun hasilnya biasa-biasa saja. Tapi jangan mengumbar pujian. Tetap harus proporsional. 

5. Dengarkan Masukannya
Janganlah tiba-tiba menentang ketika dia sedang memberikan masukan. Dengarkan saja dulu sekalipun dari awal Anda sudah tidak sependapat. Barulah setelah dia selesai memberikan saran, Anda bisa menyampaikan ketidakcocokan itu sambil memberi alasan yang masuk akal. 

6. Hati-hati Berhumor
Bolehlah Anda berhumor. Tetapi hati-hati memilih materi humor. Ketahui dulu jenis yang dia sukai dan tidak. Humor juga perlu diungkapkan dalam suasana yang tepat. Jangan sampai humor Anda justru menyinggung perasaannya.